Dan seperti yang dilangsir Media Indonesia, putusan korting itu banyak yang berasal dari Hakim Agung Djoko Sarwoko. Dan koruptor yang kali ini ketiban rezeki korting adalah Artalyta Suryani alias Ayin. Yang lucu, alasan Djoko memberi potongan waktu penjara itu karena sisi kemanusiaan.
"Yang bersangkutan tidak ber kepentingan langsung. Ia hanya penghubung dan tidak mem peroleh keuntungan. Apalagi, dia seorang wanita. Ada alasan kemanusiaan.”
Alasan yang aneh. Mau dia perempuan, laki-laki, atau banci sekalipun, yang namanya melanggar hukum ya harus dihukum yang setimpal dengan kejahatannya.
Kalau bicara alasan kemanusiaan, saya jadi ingat perkataan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Seputar Indonesia. Busyro juga mempertanyakan sisi kemanusiaan yang dimaksud oleh hakim agung.
”Alasan putusan PK Artalyta atas dasar kemanusiaan harus dipertanyakan. Itu dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan siapa? Harusnya kemanusiaan itu harus diartikan rakyat.”
Kalau merujuk pada pernyataan Busyro, lalu siapa subyek yang dimaksud hakim layak mendapat pertimbangan sisi kemanusiaan? Saya rasa Ayin tidak pantas mendapat pertimbangan sisi kemanusiaan tersebut.
Bahkan saya setuju dengan pernyataan Busyro di Koran Tempo kalau korting hukuman itu berkesan ada usaha dari hakim untuk melindungi Ayin. Karena Ayin sudah melakukan pidana yang sangat fatal, "membeli" penegak hukum.
Lalu pertanyaannya sekarang, siapa yang "membeli" hakim untuk melindungi Ayin?